Siswa SMP dinyatakan naik kelas
apabila memenuhi syarat:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua
semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.
Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
4. Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang
masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya
di bawah KBM/KKM. Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas
adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada
mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap,
nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada
tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris
siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa
tersebut pada mata pelajaran yang sama
pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut
adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa
X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
5 Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60.
Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan
memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber
daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
6. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada
hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti
minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang
berlaku di sekolah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar