Senin, 16 Mei 2016

komponen RPP

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menentukan komponen dan sistematika RPP adalah sebagai berikut :
·  Komponen RPP
a.Identitas, yang meliputi sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, dan alokasi   waktu yang ditetapkan.
b. Kompetensi Inti (KI).
c.  Kompetensi Dasar (KD).

d. Indikator Pencapaian Kompetensi.
e. Materi Pembelajaran.
f. Kegiatan Pembelajaran.
g.  Penilaian, Pembelajaran Remedial, dan Pengayaan.
h. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar