Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun
2014 Tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menentukan komponen dan sistematika RPP adalah sebagai berikut :
· Komponen
RPP
a.Identitas, yang meliputi sekolah, mata pelajaran,
kelas/semester, dan alokasi waktu yang
ditetapkan.
b. Kompetensi Inti (KI).
c. Kompetensi Dasar (KD).
d. Indikator
Pencapaian Kompetensi.
e. Materi Pembelajaran.
f. Kegiatan
Pembelajaran.
g. Penilaian, Pembelajaran
Remedial, dan Pengayaan.
h. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar